Tulisan Bebas

MASA IDDAH DAN KETENTUANNYA

Istilah berkabung oleh sebab tertentu sebenarnya sudah terlaku di sebagian daerah,namun kali ini kami akan mengulas secara singkat tentang ketentuan berkabung dalam konsep islami yang mana syariat menatanya dengan sedemikian rapi yg biasa di sebut dengan massa iddah.

Iddah sendiri menurut syara’ adalah penantian seseorang dalam jangka waktu tertentu yang mana dengannya bisa di ketahui kosongnya rahim.

Jangka waktu beriddah ada beberapa macam, hal ini tergantung dengan situasi dan kondisi seseorang yang mengalami proses masa iddah,jangka waktu tersebut ialah.

  • Menggunakan hitungan bulan ( yakni 3 bulan atau 4 bulan 10 Hari)
  • Menggunakan Qurru’ (3x masa suci haid)
  • Sampai melahirkan janin

Kondisi seseorang yang di wajibkan beriddah adalah seseorang yang di tinggal oleh suami, baik di tinggalnya di sebabkan meninggal atau adanya sebuah perpisahan (perceraian).

Pertama ; Wanita yang di tinggal suami meninggal

Apabila ia seseorang yang hamil maka massa idaahnya sampai ia Melahirkan.

Apabila tidak hamil maka massa iddahnya adalah 4 bulan 10 hari.

Kedua ; Wanita yang di tinggal suami sebab perpisahan (perceraian)

Apabila ia seorang yang hamil maka masa iddahnya sama seperti ketentuan diatas yakni sampai Melahirkan.

Apabila tidak hamil maka masa iddahnya adalah 3x Qurru’ (3x massa suci haid).

Namun apabila seseorang wanita adalah seseorang yang tidak mengalami haid atau seseorang yang sudah mencapai massa monepouse maka iddahnya adalah 3 bulan.

Ketentuan seseorang dalam massa iddah di haruskan baginya berIhdad , ihdad adalah mencegah diri dari menggunakan pakaian berwarna yang mana biasanya di tujukan untuk berhias dan juga mencegah diri dari menggunakan wewangian.

Seseorang yang masih dalam proses massa iddah di haruskan tetap tinggal di rumah yakni di dalam rumah sewaktu ia berpisah atau tertalak jika adanya rumah tersebut layak baginya , tidak di perbolehkan keluar rumah kecuali dengan adanya sebuah hajat seperti membeli makanan atau sebuah udzur yang bisa membahayakan dirinya,anak dan selainnya.

Boleh bagi seorang wanita yang dalam massa iddah untuk keluar rumah di malam hari dengan tujuan bercakap dengan tetangganya dengan catatan ia harus menginap dan bermalam kembali di rumahnya.

 

 

Walahu’alam bii showab

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Lihat Juga

Close
Close