Tulisan Bebas

WAJIB MEMBERIKAN MAHAR MESKI TIDAK DI MINTA

Mahar adalah sebuah nama harta yang wajib di berikan laki laki sebab menikahi seseorang wanita.
Memberikan mahar pada seseorang wanita yang di nikahi hukumnya wajib meskipun penyebutan mahar di dalam akad nikah adalah Sunnah.

Apabila seseorang laki laki tidak menyebutkan mahar dalam akad di sebabkan seorang wanita berdiam diri tidak menetukan mahar dan tidak tafwidh,maka laki laki tersebut harus tetap memberikan mahar berupa Mahar mitsil

Mahar Mitsil adalah kadar mas kawin yang di sukai oleh umumnya wanita secara adat

Apabila seseorang wanita tafwidh maka ada ketentuan :

Tafwidh adalah pasrah seperti ucapan “Nikahkan aku dengan tanpa mahar”

Maharnya di tentukan oleh Qodhi (Hakim)

Yakni,ketika seseorang laki laki tidak mau menentukan mahar atau terjadi perselisihan di antara keduanya dalam menentukan kadarnya di sebabkan mempelai wanita pasrah dengan ini hakim menentukan mahar dengan mahar mitsil yang kontan dengan mata uang negaranya dan qodhi/hakim tidak di perbolehkan menambah atau mengurangi dari mahar mitsil tersebut, ketika hakim sudah memutuskan maka keputusannya tidak bisa di ganggu gugat oleh kedua mempelai

 

Maharnya di tentukan pengantin laki laki
Pengantin pria  sebelum menjima’ istirinya menentukan sendiri mahar yang akan di berikannya dengan catatan pengantin wanita setuju atau ridho dengan mahar yang di berikan suami,syarat ridho dari pengantin wanita jika memang mahar yang di berikan suami sedikit atau kurang dari Mahar Mitsli umumnya namun jika yang di berikan suami lebih dari Mahar Mitsil,kontan dan menggunakan mata uang negaranya yaaa maka tidak di syaratkan ridho dari mempelai wanita

Namun jika setelah akad  pengantin pria menjima’ istrinnya sebelum mahar di tentukan oleh qodhi dan sebelumnya kedua mempelai belum ada kesepakatan atau menyetujui pada suatu mahar tertentu maka pengantin pria wajib memberikan mahar mitsli

 

Kesimpulan : Mahar tetap wajib di berikan pada seseorang wanita meskipun seorang wanita pasrah atau ridho untuk tidak di berikan mahar

Sebagaimana keterangan lanjutan kitab al-Fiqh al-Manjhaji:  

الصداق واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج، سواء سمي في العقد بمقدار معين من المال: كألف ليرة سورية مثلاُ، أو لم يسمِّ، حتى لو اتفق على نفيه، أو عدم تسميته، فالاتفاق باطل، والمهر لازم.

  Artinya: “Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakan mahar, atau tidak menyebutkan mahar, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajib

Wallhu’alam bii showab

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Lihat Juga

Close
Close