Artikel

Sekilas Tentang Qurban

Qurban yaitu apa-apa yang dijadikan oleh seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Tuhannya, baik berupa sembelihan atau yang lainnya. Sementara Udhiyyah adalah binatang ternak yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah, mulai dari hari raya kurban (hari raya nahr/ idul adha) sampai akhir hari tasyriq. Udhiyyah diambil dari kata Dhahwah. dinamakan Udhiyyah karena pelaksanaanya adalah awal waktu Dhuha.

Dalam sejarahnya, qurban pertama kali dilaksanakan oleh putra-putra Nabi Adam ‘alaihissalaam yaitu Qabil dan Habil. Mereka berdua mempersembahkan qurban kepada Allah. Maka Allah Ta’ala menerima qurban yang baik yang diiringi ketakwaan dan menolak qurban yang tidak baik yang tidak diiringi ketakwaan. Allah Ta’ala berfirman :

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ ءَادَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!”. berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa”. [ QS 5 (Al Maidah) : 27 ].

Qurban juga dilaksanakan pada zaman Nabi Ibrahim ‘alaihissalaam. Yaitu saat beliau diperintahkan Allah Ta’ala untuk menyembelih anak kesayangannya, Ismail ‘alaihissalaam. Telah dikisahkan bahwa Nabi Ibrahim tidak memiliki anak hingga di masa tuanya, lalu beliau berdoa kepada Allah. Kemudian Allah memberikan kepadanya kabar gembira akan lahirnya seorang anak yang sabar. Dialah Ismail, yang dilahirkan oleh Hajar. Kemudian saat Ismail beranjak dewasa, ayahnya mendapat perintah untuk menyembelihnya. Diceritakan dalam QS 37 (Ash Shaffat) ayat 102-106:

“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: ‘Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!’ Ia menjawab: ‘Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya).

Dan Kami panggillah dia: ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.”

Hukum berkurban sesuai dalam kitab Matan Abu Syuja’ (Taqrib) adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Dalam keterangan kitab al-Iqna’ fii Halli Alfaazhi Abi Syujaa’, sunah muakkad tersebut berkaitan dengan sunnah kifayah apabila ahli rumah berbilang jumlahnya. Sunah kifayah adalah jika ada satu yang melakukan, maka yang lain gugur perintah melakukannya. Jika hanya satu orang, maka hukumnya sunnah ‘ain.

Berqurban juga memiliki suatu keutamaan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً اَحَبَّ اِلَى اللهِ مِنْ إِرَاقَةِ الدَّمٍ اِنَّهَا لَتَأْتِى يَوْمَ اْلقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَا وَ اَظْلاَفِهَا وَاِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ قَبْلَ اَنْ يَقَعَ مِنَ اْلاَرْضِ فَطِيْبُوْا بِهَا نَفْسًا.

“Tidak beramal anak Adam pada hari Nahr (‘Iedul Adha) yang paling disukai Allah selain daripada mengalirkan darah (menyembelih qurban). Qurban itu akan datang kepada orang-orang yang melakukannya pada hari qiyamat dengan tanduk dan kukunya. Darah qurban itu lebih dahulu jatuh ke suatu tempat yang disediakan Allah sebelum jatuh ke atas tanah. Oleh sebab itu, berqurbanlah dengan senang hati.”

Dalam kitab Asnaa al-Mathaalib [juz I h. 535], Kurban memiliki beberapa syarat yang oleh Imam Rofi’i seperti halnya imam Ghozali di istilahkan dengan beberapa rukun diantaranya berkurban harus memakai binatang ternak yakni unta, sapi dan kambing dengan berbagai macam spesiesnya, hal ini menurut kesepakatan para Ulama dengan berbagai dasar pertimbangan ;

  • Sesuai firman Allah Ta’ala : “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka,”(QS. Al-Hajj:34).
  • Tidak dinukil satupun keterangan dari Nabi Saw. dan para sahabatnya menyembelih kurban dengan menggunakan selain binatang di atas.
  • Kurban adalah Ibadah yang berkaitan dengan binatang maka hanya tertentu untuk jenis binatang-binatang ternak sebagaimana zakat (binatang yang wajib dizakati juga sebatas binatang ternak/unta, sapi dan kambing) maka tidaklah cukup berkurban dengan selainnya seperti memakai sapi hutan, keledai dan lainnya.

 

Waallahu a’lam

[kaifa]

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Lihat Juga

Close
Close