Tulisan Bebas
Badal & DAM Haji
BADAL HAJI
Masalah menghajikan orang lain Pendapat ulama yang mengatakan boleh menghajikan orang lain, dengan syarat bahwa orang tersebut telah meninggal dunia dan belum melakukan ibadah haji, atau karena sakit berat sehingga tidak memungkinkannya melakukan ibadah haji namun ia kuat secara finansial. Ulama Haanfi mengatakan orang yang sakit atau kondisi badanya tidak memungkinkan melaksanakan ibadah haji namun mempunyai harta atau biaya untuk haji, maka ia wajib membayar orang lain untuk menghajikannya, apalagi bila sakitnya kemungkinan susah disembuhkan, ia wajib meninggalkan wasiat agar dihajikan. Mazhab Maliki mengatakan menghajikan orang yang masih hidup tidak diperbolehkan. Untuk yang telah meninggal sah menghajikannya asalkan ia telah mewasiatkan dengan syarat biaya haji tidak mencapai sepertiga dari harta yang ditinggalkan. Mazhab Syafi’i mengatakan boleh menghajikan orang lain dalam dua kondisi; Pertama : untuk mereka yang tidak mampu melaksanakan ibadah haji karena tua atau sakit sehingga tidak sanggup untuk bisa duduk di atas kendaraan. Orang seperti ini kalau mempunyai harta wajib membiayai haji orang lain, cukup dengan biaya haji meskipun tidak termasuk biaya orang yang ditinggalkan. Kedua orang yang telah meninggal dan belum melaksanakan ibadah haji, Ahli warisnya wajib menghajikannya dengan harta yang ditinggalkan, kalau ada. Ulama syafi’i dan Hanbali melihat bahwa kemampuan melaksanakan ibadah haji ada dua macam, yaitu kemampuan langsung, seperti yang sehat dan mempunyai harta. Namun ada juga kemampuan yang sifatnya tidak langsung, yaitu mereka yang secara fisik tidak mampu, namun secara finansial mampu. Keduanya wajib melaksanakan ibadah haji.
Dalil-dalil :
- Hadist riwayat Ibnu Abbas “Seorang perempuan dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah “Wahai Rasulullah ayahku telah wajib Haji tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan apakah boleh aku melakukan ibadah haji untuknya?” Jawab Rasulullah “Ya, berhajilah untuknya” (H.R. Bukhari Muslim dll.).
- Hadist riwayat Ibnu Abbas ” Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah s.a.w. bertanya “Rasulullah!, Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab “Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi” (H.R. Bukhari & Nasa’i).
- “Seorang lelaki datang kepada Rasulullah s.a.w. berkata “Ayahku meninggal, padahal dipundaknya ada tanggungan haji Islam, apakah aku harus melakukannya untuknya? Rasulullah menjawab “Apakah kalau ayahmu meninggal dan punya tanggungan hutang kamu juga wajib membayarnya ? “Iya” jawabnya. Rasulullah berkata :”Berahjilah untuknya”. (H.R. Dar Quthni)
- Riwayat Ibnu Abbas, pada saat melaksanakan haji, Rasulullah s.a.w. mendengar seorang lelaki berkata “Labbaik ‘an Syubramah” (Labbaik/aku memenuhi pangilanmu ya Allah, untuk Syubramah), lalu Rasulullah bertanya “Siapa Syubramah?”. “Dia saudaraku, Rasulullah”, jawab lelaki itu. “Apakah kamu sudah pernah haji?” Rasulullah bertanya. “Belum” jawabnya. “Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubramah”, lanjut Rasulullah. (H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Dar Quthni dengan tambahan “Haji untukmu dan setelah itu berhajilah untuk Syubramah”. Hukum menyewa orang untuk melaksanakan haji (badal haji): Mayoritas ulama Hanafi mengatakan tidak boleh menyewa orang melaksanakan ibadah haji, seperti juga tidak boleh mengambil upah dalam mengajarkan al-Qur’an. Dalam sebuah hadist riwayat Ubay bin Ka’ab pernah mengajari al-Qur’an lalu ia diberi hadiah busur, Rasulullah bersabda “Kalau kamu mau busur dari api menggantung di lehermu, ya ambil saja”.(H.R. Ibnu Majah). Rasulullah juga berpesan kepada Utsman bin Abi-l-Aash agar jangan mengangkat muadzin yang meminta upah” (H.R. Abu Dawud).
Sebagian ulama Hanafi dan mayoritas ulama Syafi’i dan Hanbali mengatakan boleh saja menyewa orang melaksanakan ibadah haji dan ibadah-ibadah lainnya yang boleh diwakilkan, dengan landasan hadist yang mengatakan “Sesungguhkan yang layak kamu ambil upah adalah Kitab Allah” (Dari Ibnu Abbas H.R. Bukhari). dan hadist-hadiat yang mengatakan boleh mengambil upah Ruqya (pengobatan dengan membaca ayat al-Qur;an). Ulama yang mengatakan boleh menyewa orang untuk melaksanakan ibadah haji, berlaku baik untuk orang yang telah meninggal maupun orang yang belum meninggal. Ulama Maliki mengatakan makruh menyewa orang melaksanakan ibadah haji, karena hanya upah mengajarkan al-Qur’an yang diperbolehkan dalam masalah ini menurutnya. Menyewa orang melaksanakan ibadah haji juga hanya boleh untuk orang yang telah meninggal dunia dan telah mewasiatkan untuk menyewa orang melakukan ibadah haji untuknya. Kalau tidak mewasiatkan maka tidak sah.
Syarat-syarat menghajikan orang lain :
- Niat menghajikan orang lain dilakukan pada saat ihram. Dengan mengatakan, misalnya, “Aku berniyat melaksanakan ibadah haji atau umrah ini untuk si fulan”.
- Orang yang dihajikan tidak mampu melaksanakan ibadah haji, baik karena sakit atau telah meninggal dunia. Halangan ini, bagi orang yang sakit, harus tetap ada hingga waktu haji, kalau misalnya ia sembuh sebelum waktu haji, maka tidak boleh digantikan.
- Telah wajib baginya haji, ini terutama secara finansial.
- Harta yang digunakan untuk biaya orang yang menghajikan adalah milik orang yang dihajikan tersebut, atau sebagian besar miliknya.
- Sebagian ulama mengatakan harus ada izin atau perintah dari pihak yang dihajikan. Ulama Syafi’i dan Hanbali mengatakan boleh menghajikan orang lain secara sukarela, misalnya seorang anak ingin menghajikan orang tuanya yang telah meninggal meskipun dulu orang tuanya tidak pernah mewasiatkan atau belum mempunyai harta untuk haji.
- Orang yang menghajikan harus sah melaksanakan ibadah haji, artinya akil baligh dan sehat secara fisik.
- Orang yang menghajikan harus telah melaksanakan ibadah haji, sesuai dalil di atas. Seorang anak disunnahkan menghajikan orang tuanya yang telah meninggal atau tidak mampu lagi secara fisik. Dalam sebuah hadist Rasulullah berkata kepada Abu Razin “Berhajilah untuk ayahmu dan berumrahlah”. Dalam riwayat Jabir dikatakan “Barang siapa menghajikan ayahnya atau ibunya, maka ia telah menggugurkan kewajiban haji keduanya dan ia mendapatkan keutamaan sepuluh haji”. Riwayat Ibnu Abbas mengatakan “Barangsiapa melaksanakan haji untuk kedua orang tuanya atau membayar hutangnya, maka ia akan dibangkitkan di hari kiamat nanti bersama orang-orang yang dibebaskan” (Semua hadist riwayat Daruquthni).
BOLEHKAH MEMBAYAR DAM HAJI DI INDONESIA
PERTANYAAN :
Bolehkah membayar DAM haji di Indonesia..? (pelaksanaan Dam-nya di Indonesia, sementara orang yg melaksanakan haji-nya masih di Makkah/Madinah)
JAWABAN :
“Tidak boleh”. DAM harus diberikan pada fakir miskin Makkah.
DAM (Denda pelanggaran dalam ibadah haji) yang bersifat harta benda (menyembelih kambing atau shadaqah pada 6 fakir miskin 3 Sho’/7,50 kg) hanya boleh diberikan pada fakir miskinnya tanah haram dan tidak boleh di pindah kedaerah lain (indonesia misalnya). Keterangan dari :
ويجوز أن يدفع لكل منهم مدا أو أكثر أو أقل إلا دم نحو الحلق فيتعين لكل واحد من ستة مساكين نصف صاع كما مر فإن عدموا من الحرم أخر الواجب المالي حتى يجدهم ولا يجوز نقله بخلاف الزكاة إذ ليس فيها نص صريح بتخصيص البلد بخلاف هذا
Bagi setiap mereka boleh diberikan satu mud, lebih banyak atau lebih sedikit kecuali DAM akibat mencukur rambut maka bagi setiap seorang dari enam miskin tersebut wajib diberikan separoh sho’ (1,25 Kg) seperti pada keterangan yang telah lewat.
Bila mereka (fakir miskin) tidak diketemukan di tanah haram maka kewajiban yang bersifat harta benda tersebut wajib diundur hingga mereka diketemukan dan tidak diperkenankan memindahkan DAM kedarah lain berbeda dengan masalah zakat karena dalam zakat tidak diketemukan dalil nash yang jelas dalam ketertentuan daerah dikeluarkannya harta benda berbeda dengan masalah DAM ini. [ Al-Minhaj al-Qawiim I/625 ]
* (فرع)
قال القاصي حسين في الفتاوي لو لم يجد في الحرم مسكينا لم يجز نقل الدم إلى موضع آخر سواء جوزنا نقل الزكاة أم لا لانه وجب لمساكين الحرم كمن نذر الصدقة على مساكين بلد فلم يجد فيه مساكين يصبر حتى يجدهم ولا يجوز نقله بخلاف الزكاة على أحد القولين لانه ليس فيها نص صريح بتخصيص البلد بها بخلاف الهدى
[ CABANG ] Berkata alQaadhi al-Husaain dalam Kitab Fataawanya “Bila ditanah haram tidak diketemukan orang miskin tidak diperkenankan memindahkan DAM (denda pelanggaran dalam haji) ke tempat lain baik menurut pendapat ulama yang memperbolehkan memindahkan zakat atau tidak, karena DAM hanya wajib diberikan pada fakir miskinnya tanah haram seperti halnya saat seseorang bernadzar bersedekah pada faki miskinnya suatu daerah (yang telah ia tentukan) kemudian ia tidak menemukan fakir miskin didaerah tersebut maka ia wajib bersabar dan menunggu hingga menjumpai mereka.
Dan tidak boleh dipindahkan dipindah kedaerah lain berbeda dengan masalah zakat yang ada pendapat ulama yang membolehkan memindahnya karena dalam zakat tidak diketemukan dalil nash yang jelas dalam ketertentuan daerah dikeluarkannya harta benda berbeda dengan masalah DAM ini. [ Al-Majmuu’ alaa Syarh al-Muhaddzab VII/500 ]. Wallaahu A’lamu Bis Showaab.
Sumber: Syamela NU
TIM KAIFFA, 03,Sept,2017/ 12 DzulHijjah, 1438
Facebook Comments