Kwagean Kita
Ketetapan Iuran Tasyakuran Akhir Tahun
SURAT KEPUTUSAN
No : 01/SK-01/PTAT/PFU/II/2016
TENTANG KETETAPAN IURAN
TASYAKURAN AKHIR TAHUN 1437 H. / 2016 M.
Bismillahirrohmanirrohim
Sesuai dengan hasil rapat pengurus harian panitia Tasyakuran Akhir Tahun 2016 M. tanggal 03 R. Akhir 1437 H / 22 Pebruari 2016 M. bersama dengan Pengurus Pesantren Fathul ‘ Ulum tentang ketetapan iuran tasyakuran akhir tahun 1437/2016, maka dengan ini kami memutuskan :
- RINCIAN IURAN
- Haflah Akhirussanah
- Santri Muqimin (Kilatan / Tarbiyah yang non khotimin) 65.000
- Santri Muqimat (Kilatan / Tarbiyah yang non khotimin) 65.000
- Santri Pondok An Nur 30.000
- Santri Pondok Al Anwar 30.000
- Siswa & Siswi Madin Kelas III Ts & III Aly 40.000
- Wisudawan Maqin 40.000
- Santri Nduduk Putra (Kilatan dan tarbiyah) 30.000
- Santri Nduduk Putri (Kilatan dan tarbiyah) 30.000
- Khodam 30.000
- Bangunan 30.000
- Lembaga dan Keamanan 65.000
- Lailatul Wada’
- Siswa & Siswi Madin Khotimin 340.000
- Siswa dan siswi non Khotimin 25.000
- KETENTUAN PEMBAYARAN
- Ketentuan pembayaran Haflah Akhirus Sanah :
- Santri muqim putra :
- Kilatan melalui Rois Khos Asrama masing-masing.
- Tarbiyah melalui Bendahara kelas masing-masing.
- Santri nduduk putra :
- Kilatan ke kantor Sekretariat Tasyakuran Akhir Tahun
- Tarbiyah melalui bendahara kelas masing-masing.
- Santri Muqim Putri :
- Kilatan melalui bendahara II panitia akhir tahun.
- Tarbiyah melalui bendahara kelas masing-masing.
- Santri nduduk putri :
- Kilatan melalui bendahara II panitia akhir tahun.
- Tarbiyah melalui bendahara kelas masing-masing.
- Ketentuan pembayaran Lailatul Wada’ :
- Pembayaran melalui bendahara kelas masing-masing.
- Ketentuan Lain :
- Pembayaran dimulai setelah pengumuman ini dikeluarkan.
- Apabila bersaudara yang bayar penuh satu orang, yang lainnya dikenai biaya 50% hanya untuk pembayaran Haflah Akhirussanah PFU.
- Santri yang datang sebelum tanggal 1 J. Akhiroh, iuran disamakan dengan santri lama dan apabila sesudah 1 J. Akhiroh sampai Hari H Dikenai Iuran 50% hanya untuk pembayaran Haflah Akhirussanah PFU.
- Batas akhir pembayaran Haflah Akhirus Sanah & Lailatul Wada’, pada tanggal 15 J. Akhiroh 1437 H / 24 Maret 2016 M.
- Bila melewati batas pembayaran maka akan diberikan surat panggilan & surat perjanjian.
- Pelunasan pembayaran Haflah Akhirussanah & Lailatul Wada’ menjadi syarat diperbolehkannya ikut ujian.
- Ketentuan pembayaran dan lain-lain yang tidak tercantum dalam surat keputusan ini, diputuskan sesuai dengan kebijakan panitia.
Kwagean , 25 R. Akhir 1437 H.
04 Pebruari 2016 M.
Mengetahui,
Panitia Tasyakuran Akhir Tahun 1437 H. / 2016 M.
AGUS M. MAGHFUR AHMAD RIFA’I KHOIRUL ANAM
Ketua PFU Ketua Umum Sekretaris Umum
Facebook Comments