Kwagean Kita

Reformasi Madrasah Quraniyyah 1436-1438 H

          Romo KH. 'Abdul Hannan Ma'shumRomo KH. ‘Abdul Hannan Ma’shum

          Ma_Qin (Madrasah Qur’aniyyah) Futuhiyyah Pesantren Fathul ‘Ulum periode 1436-1438 H/2015-2017 M telah mencapai masa akhir jabatannya. Sehingga pada malam Ahad, 5 Rojab 1438 H kepengurusan Ma_Qin mengalami vacum of power.Dan sesuai dengan Pro_Ker (Program Kerja) Pesantren Fathul ‘Ulum mengenai status kekosongan kepengurusan, maka saat itu juga harus terbentuklah kepengurusan yang baru untuk melanjutkan khidmah pada pondok tercinta ini.

Peng_Har_Ma-Qin

Peng_Har_Ma-Qin

                    Kepengurusan yang dikepalai oleh Ust. Chamid periode 1436-1438 H telah berhasil melakukan pengabdiannya dengan melakukan terobosan-terobosan yang memajukan Ma_Qin Futuhiyyah. Beliau dan para rekan kepengurusannya berhasil mengoptimalkan Program Kerjanya serta menambah dan melengkapi fasilitas dan sarana prasarana Ma_Qin Futuhiyyah. Sehingga dalam menjalankan Program Kerjanya dapat berjalan dengan lancar, meskipun masih ada kekurangan dilain sisi.

Peng_Har_Ma-Qin

Peng_Har_Ma-Qin

                    Setelah itu, Ketua Pesantren Agus Muhammad Maghfur membacakan Surat Keputusan yang telah disepakati oleh Romo KH. ‘Abdul Hannan Ma’shum yang menyatakan kepengurusan Ust. Chamid dinyatakan Demisioner. Dan dalam surat itu juga dinyatakan bahwa Kepala Ma_Qin Futuhiyyah yang baru masa khidmah 1438-1440 H adalah Ust. Robitussurur alumni santri Tarbiyyah Madin Futuhiyyah dan Ma_Qin Futuhiyyah yang berasal dari kota Pekalongan.

Penyerahan Mandat

Penyerahan Mandat

              Sidang FormaturKemudian Agus Maghfur bersama dengan Dewan Gawagis (putra-putra Romo Kyai) berserta ketua Madin, ketua Pondok Putra mengadakan sidang formatur selama hampir 1 jam. Guna menentukan santri-santri yang akan menjadi pengurus inti membantu Ust. Robitussurur dalam menjalankan Pro_Kerjanya di tahun mendatang.

          Akhirnya, semoga Ma_Qin Futuhiyyah Pesantren Fathul ‘Ulum menjadi semakin maju dan menghasilkan santri-santri mahir/pandai dalam ilmu Al-Qur’an yang nantinya dapat menuntun masyarakat dalam membaca serta memahami ilmu Al-Qur’an.

 

Kwagean, 2 April 2017 M

 

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Close