Kwagean Kita

Ketetapan Iuran Tasyakuran Akhir Tahun

SURAT KEPUTUSAN

No : 01/SK-01/PTAT/PFU/II/2016

TENTANG KETETAPAN IURAN

TASYAKURAN AKHIR TAHUN 1437 H. / 2016 M.

 

Bismillahirrohmanirrohim

Sesuai dengan hasil rapat pengurus harian panitia Tasyakuran Akhir Tahun 2016 M. tanggal 03 R. Akhir 1437 H / 22 Pebruari 2016 M. bersama dengan Pengurus Pesantren Fathul ‘ Ulum tentang ketetapan iuran tasyakuran akhir tahun 1437/2016, maka dengan ini kami memutuskan :

 

  1. RINCIAN IURAN
  2. Haflah Akhirussanah
  3. Santri Muqimin (Kilatan / Tarbiyah yang non khotimin) 65.000
  4. Santri Muqimat (Kilatan / Tarbiyah yang non khotimin) 65.000
  5. Santri Pondok An Nur 30.000
  6. Santri Pondok Al Anwar 30.000
  7. Siswa & Siswi Madin Kelas III Ts & III Aly 40.000
  8. Wisudawan Maqin 40.000
  9. Santri Nduduk Putra (Kilatan dan tarbiyah) 30.000
  10. Santri Nduduk Putri (Kilatan dan tarbiyah) 30.000
  11. Khodam 30.000
  12. Bangunan 30.000
  13. Lembaga dan Keamanan 65.000

 

  1. Lailatul Wada’
  2. Siswa & Siswi Madin Khotimin                                     340.000
  3. Siswa dan siswi non Khotimin 25.000

 

  1. KETENTUAN PEMBAYARAN
  2. Ketentuan pembayaran Haflah Akhirus Sanah :
  3. Santri muqim putra :
  • Kilatan melalui Rois Khos Asrama masing-masing.
  • Tarbiyah melalui Bendahara kelas masing-masing.
  1. Santri nduduk putra :
  • Kilatan ke kantor Sekretariat Tasyakuran Akhir Tahun
  • Tarbiyah melalui bendahara kelas masing-masing.
  1. Santri Muqim Putri :
  • Kilatan melalui bendahara II panitia akhir tahun.
  • Tarbiyah melalui bendahara kelas masing-masing.
  1. Santri nduduk putri :
  • Kilatan melalui bendahara II panitia akhir tahun.
  • Tarbiyah melalui bendahara kelas masing-masing.

 

  1. Ketentuan pembayaran Lailatul Wada’ :
  2. Pembayaran melalui bendahara kelas masing-masing.
  • Ketentuan Lain :
  1. Pembayaran dimulai setelah pengumuman ini dikeluarkan.
  2. Apabila bersaudara yang bayar penuh satu orang, yang lainnya dikenai biaya 50% hanya untuk pembayaran Haflah Akhirussanah PFU.
  3. Santri yang datang sebelum tanggal 1 J. Akhiroh, iuran disamakan dengan santri lama dan apabila sesudah 1 J. Akhiroh sampai Hari H Dikenai Iuran 50% hanya untuk pembayaran Haflah Akhirussanah PFU.
  4. Batas akhir pembayaran Haflah Akhirus Sanah & Lailatul Wada’, pada tanggal 15 J. Akhiroh 1437 H / 24 Maret 2016 M.
  5. Bila melewati batas pembayaran maka akan diberikan surat panggilan & surat perjanjian.
  6. Pelunasan pembayaran Haflah Akhirussanah & Lailatul Wada’ menjadi syarat diperbolehkannya ikut ujian.
  7. Ketentuan pembayaran dan lain-lain yang tidak tercantum dalam surat keputusan ini, diputuskan sesuai dengan kebijakan panitia.

 

Kwagean , 25 R. Akhir 1437 H.

04 Pebruari 2016 M.

 

Mengetahui,

Panitia Tasyakuran Akhir Tahun 1437 H. / 2016 M.

 

 

 

AGUS M. MAGHFUR            AHMAD RIFA’I         KHOIRUL ANAM

Ketua PFU                               Ketua Umum                          Sekretaris Umum

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Close