Artikel
Pembagian Air Dari Segi Sifatnya
Berikut ini adalah pembagian air dari segi sifatnya, sebagai kelanjutan dari pembahasan kemarin mengenai pembagian air dari asalnya.
Air dari segi sifat suci mensucikannya dan makruh tidaknya ketika digunakan dibagi menjadi 4 :
- Air suci mensucikan dan tidak makruh ketika digunakan pada badan.
- Air suci mensucikan dan makruh ketika digunakan pada badan.
- Air suci tidak mensucikan.
- Air mutanajjis.
- Air suci mensucikan dan tidak makruh ketika digunakan pada badan.
Air suci dan dapat mensucikan adalah air mutlak, yaitu air murni yang terlepas dari tambahan-tambahan nama yang baku di belakangnya. Contoh dari tambahan nama yang baku adalah air teh, sedangkan contoh tambahan nama yang tidak baku adalah semisal air sumur, karena ketika air sumur dipindah ke jeding (bak mandi), maka sebutannya berubah menjadi air jeding.
- Air suci mensucikan dan makruh ketika digunakan pada badan.
Yaitu air yang dipanaskan oleh sengatan matahari (air musyammas). Kemakruhan penggunaan air ini ketika memenuhi 3 kriteria :
- Air dipanaskan di wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak.
- Berada di daerah yang panas seperti hijaz dan yaman.
- Masih dalam keadaan panas.
Namun air yang sangat panas dan sangat dingin juga dimakruhkan penggunaanya.
- Air suci tidak mensucikan
Air suci tidak mensucikan dibagi menjadi 2 :
- Air yang telah digunakan untuk membasuh suatu yang wajb. Semisal air bekas berwudlu atau mandi wajib pada basuhan pertama, dan air bekas menghilangkan najis jika tidak berubah dan tidak bertambah volumenya setelah mengira-ngirakan berkurangnya air yang diserap oleh semisal baju.
- Air yang berubah salah satu sifatnya oleh benda suci yang mencampurinya sehingga merubah kemutlakan air. Baik perubahannya terlihat atau secara pengira-ngiraan. Seperti air yang tercampur dengan perkara yang menyamai air didalam sifat-sifatnya, contoh air mawar yang sudah tidak berbau dan air musta’mal.
- Air mutanajjis
Air mutanajjis Yaitu air yang terkena najis, jika kurang dari dua kulah (kira-kira sejumlah 270 liter. menurut Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu) maka di hukumi mutanasjjis baik berubah atau tidak. Jika dua kulah atau lebih maka di hukumi mutanajjis kalau beruhan airnya.
Demikianlah, penjelasan singkat pembagian air dari segi sifatnya, semoga bermanfaat.!
-KBM Kwagean
Facebook Comments