Kwagean KitaTulisan Bebas
Jimat dan Wifiq
Jimat atau dalam bahasa arabnya Tamimah sebenarnya secara asal adalah jimat penjaga yang di tulis dan di kalungkan pada anak kecil untuk menangkal penyakit ‘’ain’’ (penyakit yang mempunyai kekuatan membunuh yang muncul dari pandangan mata). Namun, pengertian itu semakin luas dan melebar sehingga setiap jimat penjagaan apapun bentuknya adalah di namakan Tamimah.
Jimat ini pun tidak luput dari penilaian syirik dari sebagian jamaah ta’fir, Wahabbiyah, dengan mengambil dasar hadist shahih riwayat Ahmad berikut:
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“sesungguhnya suwuk (rukyah), jimat dan pengasihan adalah syirik”.
Penilaian seperti itu adalah bentuk penilaian yang tergesa-gesa serta tidak didasari pemahaman yang baik. Anehnya lagi mereka hanya memahami hadist lewat terjemah dan kemudian tanpa pemikiran yang obyektif ikut berkomentar memberi hukum tanpa memperhatikan sama sekali pendapat-pendapat ulama yang terpercaya.
Iman al-Munawi menjelaskan, menggunakan ruqyah (kecuali yang syar’iyyah), jimat dan pelet (pengasihan) dianggap syirik sebagaimana dalam redaksi hadits, karena hal-hal di atas yang dikenal di zaman Rasullulah SAW sama dengan yang dikenal pada zaman Jahiliyah yaitu ruqyah (yang tidak syaríyyah), jimat dan pengasihan yang mengandung syirik. Atau dalam Hadits, Rasullulah SAW menganggap ruqyah adalah syirik karena menggunakan barang-barang tersebut berarti pemakainya mengi’tikadkan bahwa benda-benda itu mempunyai pengaruh (ta’tsir) yang bisa menjadikan syirik kepada Allah SWT.
Imam at-Thayyibi menanggapi hadits tersebut bahwa yang dimaksud dengan syirik pada hadits di atas adalah mengi’tikadkan bahwa jimat tersebut mempunyai kekuatan dan bias mempengaruhi (kekuatan merubah sesuatu) dan itu jelas-jelas bertentangan ke-tawakal-an.
Di bagian lain al-Munawi menjelaskan bahwa pengguna jimat sama dengan melakukan pekerjaan ahli syirik yang mengi’tikadkan bahwa jimat tersebut dapat menolak takdirnya yang sudah tercatat.
Namun, juka jimat tersebut berupa asma atau kalam Allah yang tujuannya untuk bertabarruk kepada Allah atau penjagaan diri serta tahu bahwa yang dapat memudahkan segala sesuatu adalah Allah maka hal itu tidak diharamkan . pendapat ini disampaikan oleh Ibnu Hajar yang dikutip oleh al-Munawi dalam Faidh al-Qadhir.
Sedang Wifiq adalah semacam jimat yang cara penulisannya dikembalikan pada kesesuaian hitungan dan dalam bentuk tertentu. Wifiq ini dapat bermanfaat untuk segala hajat, mengeluarkan orang yang dipenjara, memudahkan orang yang melahirkan dan lain-lain.
Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawi Haditsiyah-nya menjawab: “hokum menggunakan Wifiq tersebut adalah boleh jika digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan syari’at’dan jika digunakan untuk melakukan hal haram maka hukumnya haram. Dan dengan ini, kita dapat menjawab pendapat al-Qarafi (ulama’Malikiyah murid ‘Izzudin bin ‘Abdissalam) yang menegaskan bahwa wifiq adalah termasuk bagian dari sihir.
Diantara ulama Islam yang ahli dan terkecimpung secara langsung dengan pembuatan wifiq adalah Imam al-Ghazzali. Dan jika wifiq dinilai syirik, maka berarti pula menuduh imam Hujjatul Islam al-Ghazzali adalah pelaku syirik, dan itu tidak akan pernah diucapkan kecuali oleh orang-orang yang mulutnya tidak dikunci dengan adab syari’at.
@BENTENG AHLUSSUNAH WAL JAMAAH
(menolak faham Salafi, Wahabi, MTA, Hzbut Tahrir dan LDII)
DISUSUN OLEH: NUR HIDAYAT MUHAMMAD.
Facebook Comments