Qoul Qodim adalah pendapat Asy Syafi’i yang pertama di fatwakan ketika beliau tinggal di Baghdad (th 195 H) setelah beliau diberi wewenang untuk berfatwa oleh sang guru ‘’Muslim bin Kholid’’ seorang ulama besar yang menjadi Mufti di Makkah dan Imam Malik yang dicatat tinta emas sejarah sebagai pendiri Madzhab Malikiyah dan yang pertama kali mempunyai insiatif untuk mengumpulkan Hadist dalam bentuk Sunan.
Asy Syafi’i tinggal di Baghdad selama 2 tahun, ketika itu pengaruh Madzhab Asy Syafi’i mulai tersebar luas di kalangan masyarakat, kemudian untuk sementara waktu beliau terpaksa pergi meninggalkan Baghdad menuju Makkah untuk memenuhi panggilan hati yang masih haus ilmu pengetahuan.
Kemudian pada tahun (198 H) Asy Syafi’i kembali ke Baghdad untuk merawat dan mengembangkan benih-benih Madzhab yang telah ditebarkan, dan pada waktu itulah pengaruh Madzhab Asy Syafi’i mengalami perkembangan pesat, hampir tidak ada lapisan masyarakat Baghdad yang tidak tersentuh oleh roda pemikiran Asy Syafi’i.
Diantara pilar-pilar pendukung Madzhab yang masyhur adalah: Ahmad bin Hambal (yang kemudian terkenal sebagai pendiri Madzhab Hambali), Az-zafaroni, Abu Tsur, Al Karobisi, 4 orang inilah yang tercatat sebagai periwayat qoul qodim yang tertuang dalam Kitab Al Hujjah.
Kemudian Asy Syafi’i merasa terpanggil untuk memperluas lagi lading Madzhabnya, dengan berbekal semangat dan tekad yang tak kunjung padam, akhirnya Asy Syafi’i memantapkan langkahnya untuk mengembara menuju negri Mesir, disana Asy Syafi’i menelitih dan menela’ah lebih dalam lagi ketetapan fatwa-fatwa beliau selama di Baghdad, kemudian muncullah rumusan-rumusan baru yang kemudian terkenal dengan istilah qoul Jadid yang tertulis dalam Kitab al-Um, al-Imla, Mukhtasor Muzani, al Buwaitihi.
- STATUS QOUL QODIM MENURUT ASHHAB
Menurut Al Asnawi, pendapat Asy Syafi’i yang tertuang dalam qoul qodim merupakan Madzhab diluar madzhab Asy Syafi’i kecuali kalau pendapat tersebut sama dengan qoul Jadid, dikarenakan kedudukan qoul qodim sudah dihapus (Mansukh) oleh qoul Jadid, sebagai bukti bahwa Asy Syafi’i sendiri melarang para muridnya untuk meriwayatkan qoul qodim atau tulisan-tulisan beliau yang terdapat dalam kitab al Hujjah yang tidak cocok dengan qoul Jadid dihapus dengan mengeluarkan air (lihat Harmisy Fatawi Al Kurdi).
Pendapat senada juga dilontarkan oleh Tajuddin Al Kindi yang terkenal dengan Ibnu Farkah al Kindi, ia megaskan bahwa qoul qodim sama sekali tidak bisa digunakan sebagai rujukan untuk berfatwa.
Di lain pihak as-Syekh Ibnu Abdis Salam berpendapat, bahwa qoul qodim boleh digunakan sebagai tendensi hukum, sebab dengan munculnya qoul Jadid bukan berarti menghapus (Nasikh) tehadap ketetapan qoul qodim melainkan hanya sebatas tarjih saja (Penilaian kuat dan lemahnya suatu pendapat) dengan pengertian qoul Jadid lebih kuat dibandingkan qoul qodim bukan berarti menafikan sama sekali terhadap keberadaan qoul qodim.
Pada akhirnya Al Asnawi berprediksi, bahwa khilafiah diatas hanya terfokus pada qoul qodim yang tidak dirujukan (dicabut) secara langsung oleh aSy Syafi’i. Adapun qoul qodim yang jelas dicabut oleh Asy Syafi’i, para ulama’ consensus tentang ketidak absahannya sebagai Madzhab dan tidak boleh untuk digunakan , pendapat ini diperkuat oleh riwayat yang dikutip Syeh Abu Hamid dari Az Za’faroni (Perowi qoul qodim) bahwasanya Asy Syafi’ telah mencabut sebagai qoul qodim sebelumnya pergi ke Mesir.
Meskipun qoul qodim yang telah di cabut ini dianggap sebagai pendapat diluar madzhab, namun ada sebagaian qoul yang boleh digunakan kerena dianggap Rojih adilahnya (kuat dalil-dalinya) menurut penelitian Ashhabut Tarjih.
Adapun qoul qodim yang boleh digunakan terdapat 17 permasalahan menurut Ashhab Syafi’i, bahkan menurut Al Kurdi masalah-masalah qoul qodim yang boleh dipakai kalau diteliti melebihi 30 permasalahan.
Catatan:
- Termasuk Qoul Qodim pendapatnya Asy-Syafi’i setelah keluar dari Irak namun belum masuk ke Negara Mesir dan pendapat tersebut belum ditetapkan di Mesir.
- Termasuk Qoul Jadid pendapatnya Asy-Syafi’I yang telah ditetapkan di Mesir meskipun diucapkan di Irak.
- Bila terdapat khilafi antara Qoul Jadid dan Qoul Qodim maka yang boleh digunakan hanya Qoul Jadid, kecuali beberapa permasalahan yang telah disebutkan di atas.
MENGENAL ISTILAH & RUMUS FUQOHA’
MADRASAH HIDAYATUL MUBTADI-IEN, LIRBOYO, KEDIRI