Kwagean Kita
FENOMENA HAITSU DI PESANTREN FATHUL ‘ULUM KWAGEAN
(Oleh: Muh. Anwar Fuadi asrama BUMP)
Hal yang telah berjalan sekian lama yang telah dilakukan mayoritas orang merupakan salah satu pengertian dari adat, begitu juga membawakan oleh-oleh untuk santri baru kepada senior-seniornya yang telah dulu berada dipondok, hal ini memang biasa terjadi dipondok pesantren salaf dimanapun berada, begitu juga dipesantren tercinta ini. Keharusan membawa jajan seakan-akan menjadi tolak ukur pertama sang santri baru diterima seniornya atau tidak walaupun telah melunasi biaya Administrasi pondok.
Haitsu, itulah istilah mashur di pondok ini yang disandangkan kepada makanan yang harus dibawa oleh seorang santri untuk dimakan secara bersama-sama baik yang dibawa santri baru dalam rangka perkenalan atau santri lama yang baru pulang, juga santri yang baru saja mendapat kiriman dari rumah ataupun syukuran hajatnya terpenuhi. Awal sejarah terbentuknya sejarah terbentuknya kebiasaan ucapan ini belum diketahui akan tetapi seperti yang kita ketahui kata haitu berasal dari ayat AL-Quran suroh AT-THOLAQ ayat 3: ويرزقه من حيث لايحتسب (dan DIA menberinya Rizqi dari arah-arah yang tidak disangka-sangka).
Teriakan kata “HAITSUUUUUUU…” bisa saja secara tiba-tiba membahana terkadang malah saling bersahutan sehingga tak jarang santri-santri baru atau tamu yang menghendaki sowan bingung akan maksud dari yhel-yhel yang diucapkan dari santri tersebut. Dalam konteks ini haitsu bisa diartikan “mahar”, karena menurut bahasa diartikan sebagai tebusan, dalam kamus AL-MUNJID mahar diartikan sebagai tanda pengikat. Disini kami mengartikan secara bebas jika haitsu ialah merupakan tebusan atas fasilitas yang akan mereka dapatkan yang belum tercantum dalam administrasi pendaftaran secara resmi. Kami akan menguraikan tentang hukum-hukum yang berkaitan dari fenomena haitsu ini. Dalm bentuk yang sesungguhnya haitsu bisa diartikan sodaqoh satu orang kepada orang lain yang membutuhkan. Hukum asal untuk shodaqoh ialah sunnah, seperti dalam AL-QURAN :
مثل الذين ينفقون أموالهم فى سبيل الله كمثل حبة انبتت سبع سنابل فى كل سنبلة مائة حبة والله يضاعف لمن يشاء والله واسع عليم
الذين ىينفقون أموالهم في سبيل الله ثم لا يتبعون ما أنفقوا منا ولاأذى لهم أجرهم عند ربهم ولا خوف عليهم ولاهم يحزنون, قول معروف ومغفرة خير منصدقة يتبعها أذى والله غني حليم
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah maha luas (karunianya) lagi maha mengetahui. Orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkanya itu dengan menyebut-nyebut pemberianya dan dengan tidak menyakiti (perasaan sipenerima), mereka memperoleh pahala disisi tuhan mereka. Tidak ada kehawatiran terhadap mereka dan tidak (ula) mereka bersedih hati. Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan sipenerima) Allah maha kaya lagi maha penyantun. “(Al-baqoroh:261-263)
Juga dalam kitab taqirirotu Asy syadidah halaman 248 diterangkan bahwa:
احكامها : اربعة
واجبة : اطعام الطعام للمضطر بشرط كونه فاضلا عن حاجته
مندوبة : الاصل فيه
مكروهة : اذا كان التصدق باارايء
حرام : التصدق على من يستعين على معصية بقرينة
Kebiasaan membawa jajan atau khaitsu juga bisa dikaitkan dalam takbir yang dituturkan oleh hujjatul islam Abu hamid muhammad ibnu muhammad A-ghozali dalam maha karyanya Ihya’ ‘ulumu Ad diin juz 2 halaman 225 hidayah yaitu:
وَيَنبغى أن يحمل لأهل بيته وأقاربه تحفة من مطعوم ألا وغيره على قدر امكانه فهو سنة فقد روي أنه انلم يجد شيئا فليضع فى مخلاته حجرا وكأن هذا مبالغة فى اللأستحثاث على هذه الكرامة لأن الأعين تمتد إلى القادم من السفر والقلوب تفرح به فيتاكد الاستحباب في تأكيد فرحهم وإضهار التفات القلب فى السفر إلى ذكرهم بما يستصحبه فى الطريق لهم فهذه جملة من الأدب الظاهرة.
Dalam maqolah tersebut sudah jelas bahwa hukum membawa haitsu adalah sunnah. Latar belakang kesunahanya terletak pada menggembirakan orang yang tinggal dirumah. Bahkan dari keterangan diatas terdapat cara ekstrim dengan memasukan batu pada wadah untuk dibawah pulang jika tidak menemukan sesuatu yang sekiranya pantas disajikan untuk keluarga dirumah.
Namun karena kebiasaan yang sudah mendarah daging pada santri adanya haitsu untuk santri baru bukan menggunakan kata dianjurkan atau sunnah, tapi menggunakan kata KUDU kalau diartikan dalam bahasa indonesia adalah HARUS, namun kata kudu bukan suatu jaminan kalau hal tersebutsejalur dengan kata WAJIB dalam konteks fiqih, seperti dalam contoh seorang teman yang mengatakan seperti ini” awakmu kudu gelem mijeti aku.” Bagi yang disuruh tidak ada beban kewajiban untuk memenuhi orang yang memerintahkan dia melakukan hal itu. Hukum asal mengeluarkan haitsu ialah sunnah tapi karena kebiasaan yang telah masuk disetiap tarikan nafas para santri membuat seakan-akan haitsu adalah wajib. Agama islam bukanlah agama yang menentang kebiasaan, namun tugas dari agama adalah meluruskan dan menyaring kebiasaan atau budaya yang ada dimasyarakat. Seperti dalam ushul fiqih dijelasakan
العادة محكمة
“adat itu bisa menjadi hukum”
Tapi seperti yang dijelaskan diatas bahwa asal hukumnya adalah sunnah. Dan pernyataan ushul fiqih tersebut masih terlalu global untuk dimasukan dalam permasalahan ini.
Selain itu kami disini juga mengangkat perkataan abu bakar AS-SIDIQ dalam kitab sohih bukhori
لست تاركا شيئا كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يعمل به إلا علمت به إنى أخشى أن تركت شيئا من أمره أن أزيغ
“ tidaklah saya meninggalkan sesuatu apapun yang rosulluloh saw mengerjakannya kecuali saya kerjakan karna saya takut kalau saya meninggalkan sesuatu dari perintah beliau saya akan menyimpang.”
Dari hadis tersebut tersirat bahwa mengikuti apa yang diperintahkan adalah sesuatu yang dianjurkan. Juga bisa disimpulkan bahwa sebaiknya kita meninggalkan hal-hal akhirnya akan membuahkan fitnah untuk kita.
Selain itu sebagaimana qoidah yang tertera dalam kitab MABADI’ AL-AWWALIYAH
إذا تعارض مفسدتان روعى أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما
Inti dari qoidah diatas adalah memilih salah satu dari mafsadah yang sekiranya mana yang lebih merugikan untuk kita. Ditinjau dari nalar, sepertinya mafsadah yang ditimbulkan dari tidak mengeluarkan haitsu akan lebih besar dari pada mengeluarkannya. Yaitu jika kita berhaitsu mafsadah yang kita dapat adalah hutang bisa dilunasi, jika tidak maka mafsadah yang didapat bisa-bisa tidak diterima oleh para santri dan akhirnya akan menghambat rencana Tholabul ‘ilmi kita yang sudah terpatri dari rumah.
Akhirnya bisa disimpulkan bahwasanya budaya haitsu pada hukum asalnya merupakan hal yang dianjurkan. Orang yang mengeluarkan haitsu berarti mendapat tiga kesunahan, yaitu : sunah bershodaqoh, membawakan makan setelah bepergian, juga menghindari dari fitnah walaupun ada sedikit faktor ”paksaan” anggap saja latihan menjadi orang loman (pemurah). Oleh karena itu marilah kita teriakan kata haitsuuuuu….. !! untuk menyambut santri-santri baru serta tamu-tamu kita ditahun yang baru.
Facebook Comments