KWAGEAN

SEKILAS HUKUM DASAR BARANG TEMUAN

 

Luquthoh للُّقَطَة  ialah perkara yang terlantar dari pemiliknya sebab terjatuh, lupa dan selain-nya

Ketika ada seseorang menemukan barang temuan maka baginya di perkenankan memilih antara dua hal yakni mengambil dan membiarkannya

Hal ini bedasarkan haist Rasullullah SAW :

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْحَنَفِيُّ (ح) وحَدَّثَنَا حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ وَهْبٍ قَالاَ : حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ عُثْمَانَ الْقُرَشِيُّ حَدَّثَنِي سَالِمٌ أَبُو النَّضْرِ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ سُئِلَ عَنِ اللُّقَطَةِ، فَقَالَ : عَرِّفْهَا سَنَةً، فَإِنِ اعْتُرِفَتْ فَأَدِّهَا، فَإِنْ لَمْ تُعْتَرَفْ، فَاعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِعَاءَهَا ثُمَّ كُلْهَا، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ.

“Sesungguhnya Rasulullah Saw. ditanyai tentang luqathoh (barang temuan), kemudian beliau berkata: umumkanlah selama satu tahun, jika ada yang mengakui barang tersebut maka berikanlah, dan jika tidak ada yang mengakui, maka umumkanlah dengan menyebutkan wadahnya, maka apabila datang pamilik barangnya maka berikanlah padanya.

Seandainya penemu membiarkannya maka ia tidak mempuyai tanggungan apa apa, namun mengambilnya lebih utama dari pada membiarkannya  dengan catatan sang penemu percaya bahwa ia sanggup menjaga dan merawatnya

Apabila sang penemu mengambil barang tersebut maka ia harus mengetahui keadaan barang atau jenis (kadar,timbangan dan ukuran) wadah atau talinya

Kemudian apabila ia bermaksud ingin memiliki barang tersebut maka wajib baginya mengumumkan dalam tempo 1 tahun , pengumuman ini di lakukan di tempat  dimana ia menemukan barang atau di tempat yang umumnya di buat perkumpulan bagi manusia

Bagi seorang penemu ketika hendak mengumumkan hanya di perbolehkan menyebutkan sebagian ciri atau sifatnya saja,  waktu pengumuman tidak harus rata di lakukan pada setiap harinya (dalam satu tahun penuh) yakni

Hitungan satu tahun di mulai dari awal pengumuman bukan sejak dari penemuan

Pengumuman satu tahun berlaku apabila barang yang di temukan berupa kategori barang yang berharga , apabila barang termasuk kategori barang yang remeh menurut qoul ashoh pengumuman hanya cukup di lakukan sekiranya pemilik sudah tidak menghiraukan lagi

Dan apabila sudah genap satu tahun penemu tidak mendapati pemiliknya maka boleh baginya memiliki barang tersebut dengan kata Tamlik (kepemilikan) seperti “aku memiliki barang ini”  dan dengan syarat akan mengganti apabila suatu saat nanti pemiliknya di temukan

 

Jika pemilik di ketahui atau datang setelah masa kepemilikan :

Ketika pemilik datang kemudian barang masih utuh dan keadaan tidak berubah maka urusannya telah jelas (wajib mengambalikannya)

Jika barangnya rusak atau sudah tidak ada maka wajib bagi penemu mengganti barang yang sesamanya apabila barang temuan adalah berupa barang mistl  yakni yang terdapat padanannya dipasaran, tanpa adaya perbedaan atas bentuk fisik atau bagian-bagiannya, atau kesatuan.

Dan mengganti harga apabila barang tersebut memiliki harga

Kemudian jika barang tersebut cacat yang mana dengan cacat tersebut bisa membuat kurangnya barang namun tidak sampai terjadi kerusakan dan pemilik menghendaki meminta ganti yang sesamanya (yang baru) namun penemu menghendaki mengembalikan barang serta hanya ingin mengganti setara kadar cacatnya saja maka dalam hal ini yang di menangkan adalah penemu

 

Ketentuan ketentuan di atas berlaku pada suatu barang yang bisa bertahan lama

Apabila seseorang menemukan barang yang tidak tahan lama semisal makanan basah dll penemu boleh langsung memakan dan mengganti jika pemiliknya di temukan, atau penemu bisa menjual dan menjaga hasil penjualan sampai pemiliknya telah jelas

 

wallohu’alam bii showab