Hadhanah (mengasuh anak) secara etimologi syar’i adalah menjaga atau mengasuh anak yang tidak bisa mengurusi dirinya sendiri dari suatu hal yang bisa mengancam dirinya di sebabkan belum tamyiz
Jika seorang laki laki menceraikan istrinya kemudian sebab pernikahannya meninggalkan seorang anak maka sang istri lebih berhak untuk merawat dan mengasuh si anak tersebut dalam hal makan , minum , mandi, merawat ketika sakit dan semua hal yang berhubungan dengan kebaikan anak tersebut.
Hukum dasar ibu lebih berhak mengasuh si anak di sebabkan karena seorang ibu memiliki kasih sayang yang lebih besar serta kesabaran dalam menjaga dan mendidik seorang anak di samping itu pula ibu juga memiliki kelembutan mengasuh dan lebih mampu memberikan kasih sayang yang di butuhkan seorang anak
Sementara itu biaya pengasuhan tersebut di bebankan kepada seseorang yang wajib untuk menafkahi bisa jadi di ambil dari harta si anak tersebut (jika punya) atau di ambil dari sang ayah
Pengasuhan terhadap anak berlaku hingga anak tamyiz sekiranya anak tersebut sudah bisa makan , mandi , dan bersuci sendiri (umumnya 7 tahun)
Kemudian setelah tamyiz si anak di perkenankan memilih salah satu di antara kedua orang tuanya kemudian ia di serahkan kepada pihak yang menjadi pilihanya
Syarat hak pengasuhan
- Berakal, Jadi tidak ada hak asuh jika orang tuanya gila
- Merdeka
- Beragama
- Iffah (Bermoral yang baik atau berbudi luhur)
- Amanah
- Bermuqim. Maksudnya seorang yang mempuyai hak asuh harus berdomisili di tempat anak yang di asuh
Jika seorang ibu berpergian karena sebuah kebutuhan semisal bekerja menjadi TKI , berdagang , naik haji atau selainnya dan masih ada tujuan untuk kembali maka hak asuh berpindah kepada orang tua yang berdomisili di daerah anak tersebut sehingga yang berpergian kembali ke daerah si anak
Jika keduanya atau salah satu dari orang tua menghendaki berpindah daerah dan menetap maka sang ayah lebih utama mengasuh anak tersebut karena untuk menjaga nasab atau sebagian perhatian terhadap kesejahteraan pendidikan atau memudahkan dalam memberi nafkah
- Si ibu tidak memiliki suami
Maksudnya jika si ibu menikah lagi dengan orang lain maka hak asuh sang ibu menjadi gugur
kecuali jika si ibu menikahnya dengan seseorang yang menjadi mahromnya si anak semisal si ibu menikah dengan paman si anak yakni adik dari ayah (turun ranjang) maka hak asuh tidaklah gugur
Obyek dalam mengasuh tidak terkhususkan kepada anak yang belum tamyiz saja melainkan juga bisa mencakup untuk orang tua yang sang sudah manula dan untuk kerabat yang gila
Wallahu’alam bii showab