KWAGEAN

HUKUM SHOLAT JUMAT SAAT HARI RAYA

Kaum muslimin, khususnya muslim (laki-laki) punya kewajiban di hari Jumat untuk melaksanakan shalat Jumat. Namun, terkadang shalat jumat bertepatan dengan hari raya Idul Fitri atau Idul Adha. Di sinilah mungkin di antara kita ada yang bertanya, apakah sholat Jumat masih diwajibkan pada hari raya? Apakah kalau seseorang sudah sholat Ied berarti boleh tidak sholat Jumat?

Hukum salat Jumat ketika bertepatan dengan hari raya, Ulama masih berbeda pendapat. Namun dikalangan syafiiyah dan beberapa imam madzhab, hukum sholat jumat tetaplah wajib meskipun bertepatan dengan hari jumat.

kewajiban salat Jumat tidak gugur dikarenakan seseorang melaksanakan salat ied. pendapat ini adalah menurut mazhab malikiyah dan mazhab hanafiyah dengan dasar dalil bahwasanya kewajiban Jumat tetap berlaku setiap hari Jumat.

Menurut mazhab malikiyah dan mazhab hanafiyah, salat Jumat dan salat Ied itu adalah siar(شعيرة) yang berdiri sendiri-sendiri, maka tidak gugur kewajiban tersebut ketika dilakukan salah satunya saja.

Dan apabila menilik hadist yang digunakan sebagai dasar, hadist tersebut tidak kuat dalam pengkhususannya, dikarenakan sanadnya hanya berupa ungkapan (مقال).

Pendapat kewajiban salat Jumat tidak gugur dikarenakan melaksanakan salat Ied, juga berdasarkan firman Allah swt.,

“يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِى لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إلى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ”.

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Dalam kitab  khrsy ala koul kholil, bahwasanya ketika salat Ied dan salat Jumat bertemu dalam satu hari, maka bagi seseorang yang di daerahnya atau diluar daerahnya dilaksanakan salat Ied dan sholat jumat, maka tidak diperbolehkan meninggalkan salat Jumat. Walaupun imam memberi izin untuk meninggalkan salat Jumat atau salat Ied. Dikarenakan si imam tidak memiliki hak atas izin tadi. Pendapat ini adalah pendapat yang masyhur.

Dikalangan syafi’iyah lebih diperinci lagi, seperti keterangan di kitab Roudhotut Tholibin Imam Nawawi, ketika salat hari raya Ied dan shalat jumat bersamaan, kemudian jika ada seorang dari sebuah desa yang mendengarkan panggilan salat Ied, lalu ia mengetahui bahwasanya apabila ia berangkat untuk salat Ied dia  tidak akan bisa melakukan salat Jumat(dikarenakan daerahnya jauh). Maka saat itulah ia diperbolehkan untuk berangkat melaksanakan salat Ied dan meninggalkan salat Jumat di hari itu. Ini menurut pendapat shohih yang ditetapkan dalam qaul qadim dan qaul Jadidnya imam Syafi’i.

Dengan demikian kewajiban sholat jumat saat bertepatan dengan hari raya, hukumnya tetap wajib. Namun, diperbolehkan meninggalkannya hanya ketika ada udzur yang menyebabkan diperbolehkan meninggalkannya yang sesuai dengan syariat.

 

 

oleh: Ketua Kajian Bahtsul Masail Kwagean & Ketua Perpustakaan fathul afkar kwagean

*refrensi:

الخرشي على قول خليل

روضة الطالبين للنووي